0 %
Muhammad Rifqi Zam Zami
Master of Islamic Education
  • Residence :
    Indonesia
  • City :
    Jepara
  • Age :
    34
Indonesian
English
Arabic
Leadership
Communication
Management
Public Speaking
Design
0

No products in the cart.

Hukum Mencium Jenazah

January 5, 2024

Ditinggalkan oleh orang sholeh dan orang berilmu merupakan salah satu musibah yang dialami oleh masyarakat. Terlebih ditinggalkan oleh ulama’ yang disayangi oleh masyarakat sekitar. Kehadiran ulama’ yang dapat mengayomi masyarakat belum tentu akan terulang kembali pada masa-masa selanjutnya. Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah menyebutkan bahwasanya Allah Swt. tidak akan mencabut ilmu secara langsung dari manusia, melainkan ilmu akan hilang dengan wafatnya para ulama’.

Ketika orang baik dan sholeh meninggal dunia, banyak sekali murid, tetangga dan saudara mencoba untuk mencium wajah atau tangannya. Hal tersebut dilakukan untuk memperoleh keberkahan (tabarukan). Kondisi tersebut merupakan sebuah fenomena yang sudah tidak asing lagi terjadi di sekitar masyarakat. Fenomena tersebut sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi, karena Rasulullah Saw. juga pernah melakukan ketika ada salah seorang sahabat meninggal. Dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. mencium Utsman ibn Madh’un ketika meninggal (HR. Abu Dawud). Aisyah yang merupakan istri Rasulullah Saw. juga mengisahkan bahwasanya Abu Bakar pernah mencium Rasulullah Saw. ketika beliau wafat (HR. Bukhari).

Dari beberapa riwayat tersebut, para ulama’ memberikan hukum sunnah untuk mencium jenazah orang sholeh. Pendapat itu disebutkan oleh al-‘Ujaili dalam Hasyiyah al-Jamal.

والحاصل أنه إن كان صالحا ندب تقبيله مطلقا وإلا فيجوز بلا كراهة لنحو أهله وبها لغيرهم وهذا محله في غير من يحمله التقبيل على جزع أو سخط كما هو الغالب من أحوال النساء وإلا حرم

“Kesimpulannya, disunnahkan mencium wajah orang sholeh secara mutlak. Andaikan jenazah tersebut bukan merupakan orang sholeh, tetap dibolehkan menciumnya bagi keluarganya dan dimakruhkan bagi orang lain. Kebolehan ini berlaku selama tidak menimbulkan kegelisahan dan kemarahan saat menciumnya sebagaimana lazim terjadi pada perempuan. Jika menciumnya dengan sangat emosional dan marah maka hal tersebut dilarang”

Hukum mencium jenazah atau mayat orang sholeh disunnahkan oleh mayoritas ulama’. Anggota tubuh yang disunnahkan untuk menciumnya menurut beberapa ulama’ adalah bagian sujud seperti kening. Bagi selain orang sholeh, tetap dibolehkan dan tidak sampai makruh selama yang mencium adalah bagian keluarga jenazah. Makruh hukumnya bagi orang lain yang bukan dari keluarganya.

Hal yang perlu digaris bawahi adalah orang yang mencium harus sejenis dengan jenazah tersebut, kecuali ada hubungan keluarga. Khusus bagi perempuan dilarang mencium jenazah apabila menimbulkan emosional, tangisan berlebihan hingga rasa putus asa. wallahua’lam.

Posted in PendidikanTags:
Write a comment
© 2022 All Rights Reserved.
by Muhammad Rifqi Zam Zami