0 %
Muhammad Rifqi Zam Zami
Master of Islamic Education
  • Residence :
    Indonesia
  • City :
    Jepara
  • Age :
    34
Indonesian
English
Arabic
Leadership
Communication
Management
Public Speaking
Design
0

No products in the cart.

Mengulang Sholat Fardhu untuk Menemani Orang Lain

February 18, 2025

Dalam Fiqih Islam, masalah mengulang shalat karena menemani orang lain yang belum shalat termasuk dalam pembahasan tentang shalat i’adah atau shalat yang diulang. Menurut hadits Nabi Muhammad saw, hukumnya adalah sunah. Dalam riwayat disebutkan, suatu ketika seseorang tertinggal shalat di masjid. Saat jamaah telah usai, Rasulullah Saw. bertanya kepada orang-orang di antara mereka, adakah yang bersedia menemani orang yang terlambat itu untuk shalat? Pada akhirnya, salah satu jamaah memutuskan untuk shalat bersamanya.

Berikut adalah riwayat dari sahabat Abu Said al-Khudri:

أَنَّ رَجُلًا جَاءَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صلي الله عليه وسلم، فَقَالَ: مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا؟ فَقَامَ رَجُلٌ فَصَلَّى مَعَهُ

Artinya, “Sungguh ada seorang lelaki datang (ke masjid), sementara Rasullah Saw. (dan para jamaah) telah selesai shalat. Lalu Rasulullah Saw. bertanya: ‘Siapa yang mau bersedekah pada orang ini?’ Lalu ada seorang jamaah yang berdiri dan shalat bersamanya.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Ia berkata: “Ini hadits hasan.”).

Menurut Riwayat Imam Al-Baihaqi, sahabat Abu Bakar as-Shiddiq adalah di antara jamaah yang bersedia mengikuti shalat tersebut.

وَعَنِ الْحَسَنِ عَنِ النَّبِىِّ صلي الله عليه وسلم مُرْسَلاً فِى هَذَا الْخَبَرِ، فَقَامَ أَبُو بَكْرٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَصَلَّى مَعَهُ، وَقَدْ كَانَ صَلَّى مَعَ النَّبِىِّ صلي الله عليه وسلم

Artinya, “Dan diriwayatkan dari Al-Hasan, dari Nabi Saw. dengan status hadits mursal berkaitan riwayat Abu Sa’id Al-Khudri ini: “Kemudian Abu Bakar RA berdiri lalu shalat bersama orang tersebut, padahal ia telah shalat berjamaah bersama Nabi Saw.” (HR Al-Baihaqi).

Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hadits tersebut menunjukkan betapa baiknya mengulangi shalat secara berjamaah bagi mereka yang sudah melakukannya secara berjamaah. Meskipun jamaah pertama lebih banyak daripada jamaah kedua. (Dalam buku al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya An-Nawawi, juz IV, halaman 221-222).

Syekh Muhammad Syamsul Haq mengatakan bahwa membuat temannya mendapatkan pahala jamaah seperti bersedekah kepadanya. Namun, pakar hadits dari Kufah, Irak, Syekh al-Muzhhir Muzhhiruddin az-Zaidani (wafat 727 H), mengatakan bahwa ia benar-benar telah memberikan dua puluh enam pahala kepada orang yang melakukan shalat tersebut. Karena ia hanya akan menerima satu pahala jika ia shalat sendirian. (Muhammad Syamsul Haq Al-‘Azhim, ‘Aunul Ma’bud’, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1415 H], juz II, halaman 198).

Wallahua’lam.

Posted in PendidikanTags:
Write a comment
© 2022 All Rights Reserved.
by Muhammad Rifqi Zam Zami