0 %
Muhammad Rifqi Zam Zami
Master of Islamic Education
  • Residence :
    Indonesia
  • City :
    Jepara
  • Age :
    34
Indonesian
English
Arabic
Leadership
Communication
Management
Public Speaking
Design
0

No products in the cart.

Cara Mengqadha’ Sholat yang Lewat Waktunya

January 12, 2024

Shalat adalah salah satu rukun Islam dan wajib hukumnya dilaksanakan oleh orang Islam yang sudah balligh dan berakal. Hanya saja, kadang kala ada sebagian umat Islam yang lupa atau tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat tepat pada waktunya. Sebagai seorang muslim, menjaga serta melaksanakan shalat tetap harus dilaksanakan walaupun terlewat waktu pelaksanaan shalat tersebut. Nah, melaksanakan shalat yang terlewat diluar waktunya disebut dengan istilah mengqadha’. Berikut keterangan tentang cara mengqadha’ shalat.

Peristiwa Isra’ Mi’raj merupakan awal mula disyariatkan serta diwajibkan menjalankan shalat bagi kaum muslimin. Dalam waktu sehari semalam diwajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan shalat lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya’, dan shubuh. Kwajiban menjalankan sholat hukumnya fardhu ain, artinya mengikat bagi setiap individu yang beragama Islam, sehingga tidak dapat diwakilkan maupun ditinggalkan. Bagi umat Islam yang telah meninggalkan shalat, maka syariat Islam menuntut bagi orang tersebut untuk melaksanakan qadha’ sholat.

Di dalam kitab al-Fiqh al-Manhaj ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i karya Dr. Musthafa al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha, dijelaskan makna dari qadha’ shalat sebagai berikut:

وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء

“Adapun qadha (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.” (Juz I, Halaman 110, Surabaya: Al-Fithrah, 2000).

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwasanya shalat yang dilaksanakan di dalam waktunya disebut ada’ dan jika dilaksanakan setelah waktunya habis maka disebut dengan qadha’.

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً – فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها

“Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadha’nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaannya adalah jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqadha’nya. Sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadha’nya”.

Dari keterangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwasanya mengqadha’ shalat diharuskan bagi orang yang sengaja maupun tidak sengaja meninggalkannya. Melaksanakannya harus sesegera mungkin ketika orang tersebut ingat, bangun dari tidurnya atau ketika sempat melaksanakannya. Di dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari disebutkan:

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

“Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut”Wallahua’lam.

Posted in PendidikanTags:
Write a comment
© 2022 All Rights Reserved.
by Muhammad Rifqi Zam Zami